Mufti Haji Ismail Omar (w 1413H)

Almarhum Pehin Datu Seri Maharaja Dato Seri Utama Dr. Awang Haji Ismail bin Omar Abdul Aziz lahir pada TM 1911 (TH 1329) di Sungai Rengit, Batu Pahat, Johor. Mendapat pendidikan awal di Sekolah Melayu dan Sekolah AI-Quran Pemerintah Johor (1919-1923) dan kemudian menuntut di Sekolah Arab al-Attas, Jakarta (1923-1928). Setelah lulus dari Sekolah Arab al-Attas, dalam tahun 1929 beliau diatur mengajar di sekolah ini dan Kuliah (Sekolah Tinggi) al-Attas, Jakarta sampai tahun 1937. Dalam tahun 1938, ia dikaruniai beasiswa oleh Pemerintah Johor untuk kuliah di Universitas al-Azhar dan Universitas Kairo (sampai 1948) dan berhasil memperoleh tidak kurang dari lima (5) ijazah tinggi dari lima fakultas pendidikan di universitas tersebut. Pada 25 September 1991 ia dianugerahi ljazah Doktor Kehormat Hukum dari Universitas Brunei Darussalam.

Sekembalinya dari Mesir pada tahun 1949, beliau diangkat menjadi Pegawai Pemeriksa Sekolah Arab dan Pengelola Majalah "Warta Departemen Ugama Johor" (sehingga 1952). Setelah itu dipromosikan menjadi Kadhi Daerah Segamat, Johor (1953-1954).

Dalam tahun 1955, ia dipinjamkan menjadi Kepala di Sekolah Tinggi Islam Malaya, yang baru didirikan bertempat di sebuah istana wakaf Almarhum Sultan Hishamuddin Alam Shah, Selangor. Dalam waktu yang sama ia bersama Tuan Haji Othman bin Haji Mohammad, Ketua Pemeriksa Sekolah-Sekolah Pemerintah Johor (kemudian diangkat menjadi Pengelola Sekolah-Sekolah Agama Kerajaan Brunei Darussalam) telah diundang ke Negara Brunei Darussalam sebagai anggota meninjau rekomendasi mendirikan Sekolah Agama Kerajaan Brunei atas titah perkenan Almarhum Sultan Haji Omar 'Ali Saifuddien Sa `adul Khairi Waddien. Setelah kunjungan itu, dalam bulan September 1956, sebuah sekolah agama yang bersistem didirikan pertama kali di Negara Brunei Darussalam.

Dalam tahun 1956 beliau kembali ke Johor karena diangkat menjadi Pemangku Wakil Mufti Kerajaan Johor. Kemudian menjadi Kadhi Daerah Pontian, Johor (1957); Pemangku Kadhi Besar Johor (1958) dan seterusnya ditetapkan jabatan sebagai Kadhi Besar Johor (1958-1961). Pada 1 April 1962, ia dipinjamkan oleh Pemerintah Johor menjadi Mufti Kerajaan Brunei selama tiga tahun. Ia mengakhiri kontrak layanan dengan Pemerintah Brunei pada sampai 31 Maret 1965 dan kembali bekerja kembali dengan Pemerintah Johor sebagai Wakil Mufti sehingga pensiun pada 1 Januari 1967. Pada 8 Maret 1967, beliau melanjutkan layanan dengan Pemerintah Brunei sebagai Mufti sehingga kembali ke Rahmatullah di Rumah Sakit Raja Isteri Pengiran Anak Saleha pada 3 Februari 1993.

Selama menjabat dengan Pemerintah Brunei Darussalam, ia terpilih menjadi anggota dalam berbagai majelis negara atau komite, diantaranya: Anggota Majelis Permusyawaratan Mengangkat Raja; Anggota Majlis Ugama Islam Brunei Darussalam; Ketua Komite Kehakiman, Majlis Ugama Islam Brunei Darussalam; Ketua Hukum, Dewan agama Islam Brunei Darussalam; Anggota Dewan Universitas Brunei Darussalam; Anggota Dewan Institut Studi Islam Brunei Darussalam; Anggota Dewan Maktab Perguruan Ugama Seri Begawan; Anggota Komite Menyesuaikan Hukum dengan Kehendak Syarak; Anggota Dewan Ujian Pelajaran Ugama; Anggota Komite Mengeluarkan Uang Zakat Fitrah untuk Majlis Ugama Islam Brunei Darussalam; dan Penasehat bersama Pendirian Tabung Amanah Islam Brunei (TAIB). Diperkirakan lebih dari 40 majlis atau komite yang beliau anggotai selama menjabat dengan Pemerintah Brunei dan Malaya (Malaysia).

Dalam kegiatan keilmuan beliau juga telah beberapa kali mewakili Negara Brunei Darussalam untuk menghadiri seminar-seminar dan kongres-kongres di tingkat regional dan internasional, diantaranya: Muktamar AI-Alamil Islami (di Baghdad, Irak; di Jakarta, Malaysia; di Mogadishu, Somalia ; di Karachi, Pakistan; dan di Famagusta, Turki); Konferensi As-Siratin Nabawiyyah di Kairo; Konferensi Internasional lktisad dan Ekonomi Islam di Makkatul Mukarramah, Arab Saudi; Konferensi Federasi Ulama Indonesia di Jakarta, Republik Indonesia; Konferensi Ahlil Bait ( MAAB) di Amman, Yordania dan Konferensi Menteri-Menteri Waqaf di Jeddah, Arab Saudi.

Sebagai seorang yang arif dan mendalami bidang agama, ia selalu menyumbangkan ide dan saran yang disalurkan melalui buku atau kitab, risalah dan makalah, diantaranya:
Kitab Pelajaran Fiqh , Periode I;
Syair Abu Tammam dalam bahasa Arab (1948);
Bagaimana Agama Islam Masuk ke Brunei Menurut Kitab-Kitab Lama bahasa Arab (1965);
Bagaimana Kita Mengambil Keuntungan dari al-Quran (1967);
Kitab Ringkasan Aqidah Ahli Sunnah wal-Jama'ah (1979);
Pribadi Orang Islam : (1980);
Corak Pendidikan dalam Islam terhubung dengan Pendidikan di Negeri Brunei Darussalam (1981);
Risalah Didikan Akhlak (1985);
Konsep Melayu Islam beraja di Negara Brunei Darussalam (1985);
Konsep Perguruan Tinggi Islam (1987);
Hukum Nikah Kahwin (1987);
Kisah Hidup al-'Allaamah Syeikh Muhammad Fadzlullah Suhaimi (1991).

Di antara kontribusi beliau yang paling berharga dan penting untuk menjadi panduan hidup umat Islam adalah penghasilan fatwa-fatwa. Sejak tahun 1962 (tidak termasuk tahun 1965-1967) sehingga akhir hayat beliau diperkirakan lebih 600 fatwa (tidak termasuk fatwa yang dihasilkan ketika menjabat di Johor) telah dihasilkan. Semua fatwa itu berbasis Mazhab Syafi'i dari segi Fiqh dan Ahli Sunnah wal-Jama'ah dari segi Aqidah.
Ia juga telah menulis beberapa makalah dan memberikan ceramah, antaranya:
"Ringkasan Wirid Bacaan Pagi dan Petang dengan Dalil dari Quran dan Hadith";
"Dalil dari Quran dan Hadith tentang al-Wirdul Lathif oleh Qutbul Irsyad wad-Da'wah al-'Allaamah Habib as-Sayid Abdullah al-Haddad";
"Dalil dari Quran dan Sunnah tentang Wirid Asal oleh Qutbud-Dunya al-'Arif Billah asy-Syeikh Abdul Qadir Jailani, Baghdad";
"Pandangan Islam" (dibukukan dalam empat periode);
"Ugama Didikan Sosial";
"Llmu Tasawuf dan Hubungannya dengan Islam dan Iman";
"Pasal Panduan Jurunikah dan Hukum-Hukum Nikah yang Berhubung Dengannya";
"Pasal Aqidah Ahli Sunnah wal-Jama'ah dalam Departemen Pejabat-Pejabat Pemerintah Negara Brunei Darussalam";
"Bagaimana Kita Mengkaji Fiqh Aliran atau Mazhab al-Imam asy-Syafi'i Radhiallahu 'Anhu" .
Tulisan-tulisan beliau telah diterbitkan dan disiarkan dalam berbagai bentuk dan dalam berbagai media. Ia juga banyak membuat penelitian dan ditebak mengenai masalah-masalah Fiqh dan Aqidah, sehingga kebanyakan hasil tulisan almarhum dijadikan sumber referensi dasar penelitian ilmiah, dan masih disimpan di Universiti Kebangsaan Malaysia.

Almarhum Pehin Datu Seri Maharaja Dato Seri Utama Dr. Haji Ismail bin Omar Abd. Aziz adalah tokoh agama dan ulama yang terkenal dan dikagumi bukan saja di Negara Brunei Darussalam, bahkan di negara-negara Islam yang lainnya. Almarhum berjasa dalam mengembangkan dan memperkuat syiar dan pendidikan Islam khususnya di Negara Brunei Darussalam. Melalui fatwa-fatwa, almarhum telah turut membentuk dengan efektif kehidupan semua tingkat masyarakat beragama dalam berbagai bidang di Negara Brunei Darussalam. Kewibawaan dan keahliannya dalam bidang ilmu agama tidak terbantahkan, karena almarhum sering menjadi fokus untuk menjelaskan masalah keagamaan. Bahkan sampai almarhum kembali ke rahmatullah pun masih ada pihak-pihak (dalam dan Luar Negeri) yang mencoba menghubunginya untuk meminta pandangan dan penjelasan tentang sesuatu hal yang dimusykilkan.

Kewarakan dan ketegasan almarhum dalam menegakkan agama adalah berkat tarbiah yang diberikan oleh ayah almarhum, Tuan Guru Haji Omar (lebih dikenal dengan nama Faqeeh Omar). Sebagai mewarisi bakat orang tuanya, sejak di alam awal persekolahannya lagi almarhum sering mendapat nomor satu dalam kelas, malah selalu membantu gurunya untuk mengajar kelas yang lebih rendah. Sebab itu almarhum disebut muallim (tuan Guru). Dengan pendidikan dan asuhan agama yang kuat inilah juga menjadi pendorong utama ke arah pembentukan pribadi mulia pada diri almarhum.

Dari tarbiah yang diterima dan diamalkan itu dapat dijadikan teladan dan pengajaran khususnya tentang sikap dan pendirian dalam menegakkan Islam sebagai cara hidup yang Syumul. Antara sikap almarhum yang patut dicontoh adalah hemat dan teliti dalam semua hal. Misalnya dalam penulisan atau menjawab pertanyaan agama yang diutarakan oleh orang banyak, almarhum akan terlebih dahulu membaca seberapa banyak kitab tulisan ulama-ulama Mazhab Syafi'i yang muktabar dan alim . Setelah mengemukakan beberapa pendapat dari kitab-kitab tersebut, barulah almarhum memberikan review tentang, dalam bentuk pandangan atau saran saja, bukan menjatuhkan hukum.Ketelitian dan sikap berhati-hati almarhum juga dapat di perhatikan dalam penulisan yang dihasilkan dengan lebih mengutamakan tulisan ulama-ulama muktabar silam dari tulisan radikal.

Bila menelaah kitab-kitab dan membaca al-Quran, almarhum akan mengulanginya sehingga mengerti. Hasil dari pengamatan dan pemahaman tentang hal yang telah ditelaah, almarhum dapat mengingat setiap ayat dalam kitab tersebut beserta baris ayat dan muka suratnya, lebih-lebih lagi latar belakang penulisnya. Dengan kata lain dalam soal yang melibatkan keagamaan almarhum begitu tegas. Nyatanya prinsip yang menjadi pegangan almarhum adalah berkata benar meskipun pahit, dalam setiap bidang dan tempat. Maka di dalam bentuk apapun diskusi, permesyuaratan atau lainnya, almarhum tetap akan membangkang jika sesuatu itu tidak benar walaupun sudah berjam-jam berdiskusi atau bermesyuarat. Ini adalah satu pegangan hidup almarhum di dalam fatwanya yang tidak hanya melihat ke masalah duniawiyah semata-mata tetapi lebih mengutamakan hukum Allah. Artinya almarhum tidak berganjak atau kompromi dalam menegakkan hukum Allah. Bahkan almarhum pernah diancam dan disihir, namun sedikitpun almarhum tidak rasa gentar karena Allah telah berfirman yang maksudnya "Jika kita tolong agama Allah, Allah akan menolong kita."

Tegasnya dalam setiap hal jika almarhum kata tidak bisa, maka jawabannya sampai kapan pun tetap sama. Umpamanya jika almarhum menyuruh menyalin hasil fatwanya, setiap kata atau ayat yang almarhum nyatakan tidak dapat terakhir walaupun diulang sampai empat lima kali salinan, hal tersebut tetap sama.

Sifat cermat dan teliti ini dapat juga dilihat dalam cara berbelanja dan penyediaan permakanan. Dalam soal pengeluaran sehari-hari almarhum memiliki buku catatan khusus yang mencatat barang-barang yang dibeli, harganya, tanggal dan pembelinya.Bercermat di sini bukanlah tandanya almarhum bakhil atau sayangkan harta tapi agihan di tempat yang perlu saja seperti jika almarhum memberikan sesuatu kepada anak sulung , anak-anaknya yang lain akan mendapat nilai pemberian yang sama. Artinya almarhum memberi kasih sayang seadil-adilnya untuk menghindari dari adanya perasaan iri hati di kalangan anak-anaknya.

Dalam pergaulan dengan orang banyak, almarhum lebih suka merendahkan diri, suatu sikap yang memang tersedia tertanam dalam dirinya. Almarhum juga adalah seorang yang pendiam, terutama jika tidak ada judul yang penting baginya untuk berbicara. Bertelingkah bukanlah cara dan disiplin almarhum. Namun begitu almarhum sering tersenyum dan ceria atau manis muka dengan siapapun dan siapa saja yang datang bertemu dengannya akan merasakan seperti teman lama yang baru berjumpa. Begitu juga sering diperingatkan kepada anak-anaknya agar jangan melupakan jasa guru-guru dan selalu menghubungkan silaturrahim sesama kerabat yang dekat dan jauh.

Almarhum melayani tamu tanpa melihat protokol. Jika di rumah almarhum sendiri akan menghidangkan air dan berusaha mencari apa saja makanan yang bisa disajikan sehingga kadang-kadang tersilap di antara kacang yang mentah dengan yang sudah dimasak.

Almarhum adalah ulama yang dapat menyelami kemauan "hati kecil yang berkata" sebelum seseorang mengungkapkan pikiran dan tujuan bertemu almarhum, dan berbagai keramah yang dapat dilihat ketika hayatnya terutama dari segi fatwa dan "ilmu Ladunni" dan "asin bicaranya".

Satu dari praktek hidup almarhum yang patut dicontoh adalah tabiat suka melakukan amalan sunnah dan dzikir yang berkelanjutan. Dalam diari pribadi tersusun zikir-zikir dan amalan pada waktu pagi dan petang. Ini termasuk praktek setelah salat Maghrib, Isya, Tahajud, Subuh, dan pada waktu Dhuha sampai Zuhur. Semuanya ini dari dzikir al-Ma'thurat (praktek Rasulullah) dan Tariqat yang dipegang seperti Tariqat al-Qadiriyyah dan zikir yang almarhum susun sendiri. Bagi almarhum praktek dzikir dan bacaan al-Quran adalah makanan utama dalam hidupnya. Ada di antara zikir-zikirnya diulang hingga 10.000 kali atau paling kurang 1.000 kali.

Pada sore Rabu 11 Sya'ban 1413 (3 Februari 1993) , dengan kehendak Allah Subhanahu Wa ta'ala dalam usia 82 tahun, almarhum kembali ke rahmatullah di Rumah Sakit Raja Isteri Pengiran Anak Saleha, Bandung dan jenazahnya disemadikan di Kubah Makam Diraja, Jalan Tutong, Bandung pada 12 Sya'ban 1413 (4 Februari 1993). Semoga Allah mencucurkan rahmat ke atas rohnya. Aamiin ..... al-Faatihah.