(فصل) أسباب التيمم ثلاثة: فقد الماء ، والمرض ، والاحتياج إليه لعطش حيوان محترم .
غير المحترم ستة : تارك الصلاة والزاني المحصن والمرتد والكافر الحربي والكلب العقور والخنزير
Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
- Tidak ada air untuk berwudhu`.
- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram .
Adapun selain Muhtaram ada enam macam, yaitu:
- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
- kafir Harbiy (yang boleh di bunuh).
- Murtad.
- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
- Babi.