perkara yang membatalkan tayamum (safinah)

فصل) مبطلات التيمم أربعة : ما أبطل الوضوء والردة وتوهم الماء إن تيمم لفقده والشك
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:

  1. Semua yang membatalkan wudhu’.
  2. Murtad.
  3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.